Tangerang, IDN Times - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tangerang berakhir pada 21 September 2023. Hal tersebut telah ditetapkan saat Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang digelar Senin (28/8/2023).
"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 sebagaimana dasar hukum Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat 1 huruf d dan h, Pasal 79 ayat 1 maka akan berakhir pada 21 September 2023," kata Ilham Khoir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ilham Khoir.