Masih PPKM Level 4, Pemkab Tangerang Belum Izinkan Mal Buka!

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, yakni wilayah Kabupaten Tangerang yang masih menerapkan PPKM level 4.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran wilayah DKI Jakarta masih juga menerapkan level yang sama.
"Karena kita daerah aglomerasi, maka kita masih menerapkan PPKM level 4," ujar Hendra, Selasa (10/8/2021).
1. Mal belum diperbolehkan beroperasi dulu ya
Lantaran masih menerapkan PPKM level 4, pihaknya pun belum memperkenankan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Tangerang untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar penurunan kasus COVID-19 dapat terus terjadi.
"Wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak masuk dalam daerah yang diujicobakan pembukaan mal secara bertahap," jelasnya.