Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dok. Hendra Tarmizi

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Salah satunya, yakni wilayah Kabupaten Tangerang yang masih menerapkan PPKM level 4.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang  Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya masih menerapkan PPKM level 4 lantaran wilayah DKI Jakarta masih juga menerapkan level yang sama. 

"Karena kita daerah aglomerasi, maka kita masih menerapkan PPKM level 4," ujar Hendra, Selasa (10/8/2021).

1. Mal belum diperbolehkan beroperasi dulu ya

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Lantaran masih menerapkan PPKM level 4, pihaknya pun belum memperkenankan pusat perbelanjaan modern atau mal di Kabupaten Tangerang untuk beroperasi. Hal tersebut dilakukan agar penurunan kasus COVID-19 dapat terus terjadi.

"Wilayah Kabupaten Tangerang juga tidak masuk dalam daerah yang diujicobakan pembukaan mal secara bertahap," jelasnya.

2. Kasus harian berada di angka 100 - 150 kasus per hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di