Tangerang, IDN Times - Protokol kesehatan COVID-19 terus ditingkatkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai kewaspadaan masuknya COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron. Terbaru, kini kru pesawat penerbangan internasional wajib menjalani tes PCR setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, pengetatan terhadap personel pesawat udara yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sejalan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021.
"Jadi selama ini untuk personel pesawat udara yang ketika masuk mereka tidak diharusakan tes PCR, namun mereka sekarang diharuskan melakukan PCR," kata Darmawali, Kamis (9/12/2021).