Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di Tangerang

Kejahatan ayah kandung terkuak saat korban muntah-muntah

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan di Kabupaten Tangerang. Seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa ayah kandungnya sendiri, S (48).

Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono mengatakan, pelaku S kini sudah ditangkap polisi.  "Yang bersangkutan sudah kita amankan," ujar Heri, Jumat (4/3/2022). 

Baca Juga: Viral! Warga Tangkap Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Tangsel

1. Tersangka S memerkosa anak gadisnya saat malam hari

Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di TangerangIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Herry mengungkapkan, saat diinterogasi, S yang merupakan kuli bangunan tersebut pun mengakui kerap mendatangi kamar sang anak pada tengah malam. 

"Dimana, ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat di Tahun 2022

2. Kasus tersebut diketahui saat korban muntah-muntah

Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di Tangerangilustrasi pencabulan (totabuan.co)

Perbuatan bejat S pun terungkap saat korban mengalami mual hingga muntah-muntah setiap pagi. Sang ibu pun lantas membawa korban ke klinik untuk memeriksakan diri. 

"Pada saat itulah diketahui, ia tengah mengandung 11 minggu," jelasnya. 

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun lantas menanyakan perihal ayah dari bayi yang dikandung tersebut. Dari situlah korban mengaku kerap diperkosa ayah kandungnya sendiri. 

"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang," tuturnya. 

Baca Juga: P2TP2A: Kasus Perkosaan Anak di Tangsel Ditangani Polisi

3.Tersangka S terancam hukuman 15 tahun penjara

Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di TangerangIDN Times/Dok. Polsek Balaraja

Kini, S menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi akan menjerat S dengan Pasal 81 Undang-Undang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Laporkan!

Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di TangerangIlustrasi (Pixabay)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Kantor Polisi terdekat

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya