Ayah Kandung Perkosa Anak Gadisnya Hingga Hamil di Tangerang

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan di Kabupaten Tangerang. Seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa ayah kandungnya sendiri, S (48).
Kapolsek Balaraja, Kompol Herry Fitriyono mengatakan, pelaku S kini sudah ditangkap polisi. "Yang bersangkutan sudah kita amankan," ujar Heri, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Viral! Warga Tangkap Kuli Bangunan Pemerkosa Bocah di Tangsel
1. Tersangka S memerkosa anak gadisnya saat malam hari
Herry mengungkapkan, saat diinterogasi, S yang merupakan kuli bangunan tersebut pun mengakui kerap mendatangi kamar sang anak pada tengah malam.
"Dimana, ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat di Tahun 2022
2. Kasus tersebut diketahui saat korban muntah-muntah
Perbuatan bejat S pun terungkap saat korban mengalami mual hingga muntah-muntah setiap pagi. Sang ibu pun lantas membawa korban ke klinik untuk memeriksakan diri.
"Pada saat itulah diketahui, ia tengah mengandung 11 minggu," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun lantas menanyakan perihal ayah dari bayi yang dikandung tersebut. Dari situlah korban mengaku kerap diperkosa ayah kandungnya sendiri.
"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang," tuturnya.
Baca Juga: P2TP2A: Kasus Perkosaan Anak di Tangsel Ditangani Polisi
3.Tersangka S terancam hukuman 15 tahun penjara
Kini, S menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi akan menjerat S dengan Pasal 81 Undang-Undang Pelindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Kantor Polisi terdekat