Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Dihentikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang mengatakan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 dihentikan untuk sementara waktu. Hal tersebut setelah adanya instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Balita di Tangerang Diduga Disiksa Ayah Tiri, Ibu: Badan Penuh Gigitan
1. Rekapitulasi yang berjalan, belum selesai
Umar menuturkan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah, yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru yang dilaksanakan pada Selasa (28/2/2024). Sementara, untuk penghitungan suara di tingkat KPPS yang sudah selesai dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten hanya baru ada sembilan wilayah dari total 29 kecamatan yang ada.
"Baru Jambe dan Mekar Baru saja. Belum kelihatan pemenangan tim mana saja karena belum keliatan suaranya," tutup Umar.
2. KPU Kabupaten Tangerang belum dapat informasi kapan rekapitulasi akan dilanjutkan kembali
Lebih lanjut, Umar mengatakan, jika tahapan rapat pelno atau rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tangerang, belum diketahui kapan akan dilanjutkan kembali. Pasalnya, pihaknya masih menunggu perintah atau kabar lanjutan dari pihak KPU RI.
"Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," katanya.
3. Proses rekapitulasi seluruhnya dihentikan
Lantaran adanya rekomendasi atau instruksi tersebut, maka hingga saat ini belum dilakukan penghitungan lanjutan.
"Dihentikan ya seluruhnya," ungkapnya.
Baca Juga: Stok Beras Aman, Pemkot Tangerang: Warga Jangan Panic Buying