Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mencuri di Pesawat, WN Tiongkok Ditolak Masuk ke Indonesia
WN Tiongkok ditolak masuk Indonesia karena mencuri di dalam pesawat (dok. Imigrasi Soekarno-Hatta)

  • Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk WN Tiongkok berinisial HW pada 3 Oktober 2026, menyusul dugaan pencurian di pesawat Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta.
  • Penolakan dilakukan setelah koordinasi dengan KDEI, Atase Polisi Taiwan, dan Starlux; HW diketahui memegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hingga 27 April 2027.
  • Sesuai aturan keimigrasian, paspor HW diberi cap denied entry dan ia dipulangkan ke Taipei dengan penerbangan Starlux JX762 dari Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HW ditolak masuk Indonesia oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10/2026). HW diduga mencuri saat pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta sedang terbang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, penolakan masuk dilakukan berdasarkan surat Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) yang menyampaikan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan–Jakarta.

"Pesawat Starlux JX761 tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB," kata Galih.

1. HW pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP)

WN Tiongkok ditolak masuk Indonesia karena mencuri di dalam pesawat (dok. Imigrasi Soetta)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux. Yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku sampai 27 April 2027.

"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan atensi dari pihak berwenang Taiwan sebagaimana surat tersebut, terhadap yang bersangkutan dilakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia," kata Galih.

2. Imigrasi tegaskan orang asing yang diizinkan ke Indonesia hanya yang memberi manfaat

Autogate Imigrasi Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Galih menyampaikan tindakan tersebut bagian pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan memasuki wilayah Indonesia.

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," jelasnya.

3. HW dipulangkan ke rute asal yakni Taipei

Ilustrasi penumpang melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta (Dok. Imigrasi Soetta)

Galih menegaskan, tindakan penolakan sesuai ketentuanPasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, serta diberikan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan. Setelah proses penolakan masuk selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke embarkasi awal yaitu Taipei, menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta–Taipei.

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article