Tangerang, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HW ditolak masuk Indonesia oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Sabtu (3/10/2026). HW diduga mencuri saat pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta sedang terbang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengungkapkan, penolakan masuk dilakukan berdasarkan surat Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) yang menyampaikan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan–Jakarta.
"Pesawat Starlux JX761 tersebut mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB," kata Galih.
