Kota Tangerang, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menyebut, ada potensi tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang mengurusi aset terkait terbengkalainya mobil dinas Pemerintah Kota Tangerang. Mobil-mobil itu teronggok di belakang kantor Dinas Perhubungan, Kota Tangerang.
"Pejabat penanggungjawab barang tidak bekerja menjaga dan merawat aset, apakah kesengajaan atau kelalaian yang berakibat pada sanksi pada pejabatnya," kata Suhendar kepada IDN Times, Selasa (19/10/2021).