Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 April

Bambang isi kekosongan usai masa jabatan Airin berakhir

Tangerang Selatan, IDN Times - Gubernur Banten menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel.

Bambang ditunjuk oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berakhir pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Jalan Ciater Raya Diusulkan Ganti Nama Jadi Jalan Airin  

1. Ada 4 larangan yang tak boleh dilakukan Bambang sebagai Plh

Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 AprilIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Wahidin Halim menyatakan, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bambang selaku plh. Pertama, Plh dilarang melakukan mutasi pegawai.

Larangan kedua, Bambang tidak boleh membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

2. Bambang tak boleh membuat kebijakan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya

Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 AprilBambang Noertjahjo diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Dok. ANTARA News)

Kemudian larangan ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

3. Bambang menjabat hingga tanggal 26 April

Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 AprilDok. Benyamin-Pilar

Bambang sendiri dilantik Gubernur berdasar Surat perintah bernomor: 131/739/PemKesra/2021 yang diterbitkan tanggal 15 April.

Bambang menjabat sebagai Plh mulai 20 April 2021 hingga pelantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dijadwalkan pada 26 April mendatang.

Baca Juga: 5 Fakta Kunjungan Bobby Nasution ke Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya