Bambang Noertjahjo Jabat Wali Kota Tangsel Hingga 26 April
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Gubernur Banten menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tangsel.
Bambang ditunjuk oleh Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany berakhir pada Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Jalan Ciater Raya Diusulkan Ganti Nama Jadi Jalan Airin
1. Ada 4 larangan yang tak boleh dilakukan Bambang sebagai Plh
Wahidin Halim menyatakan, ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bambang selaku plh. Pertama, Plh dilarang melakukan mutasi pegawai.
Larangan kedua, Bambang tidak boleh membatalkan perizinan yang telah diterbitkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
2. Bambang tak boleh membuat kebijakan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya
Kemudian larangan ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
3. Bambang menjabat hingga tanggal 26 April
Bambang sendiri dilantik Gubernur berdasar Surat perintah bernomor: 131/739/PemKesra/2021 yang diterbitkan tanggal 15 April.
Bambang menjabat sebagai Plh mulai 20 April 2021 hingga pelantikan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih yang dijadwalkan pada 26 April mendatang.
Baca Juga: 5 Fakta Kunjungan Bobby Nasution ke Tangsel