Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bawaslu Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Satu Kelurahan di Tangsel

Kota Tangerang Selatan
Bawaslu Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang Satu Kelurahan di Tangsel
Dok. Bawaslu Tangsel
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Masih ingat dengan video petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) yang membuka kotak suara sebelum pleno di tingkat kecamatan?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang untuk Kelurahan Jelupang dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Serpong Utara," tulis Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep dalam surat rekomendasi Pelanggaran Administratif Pemilu, Jumat (23/2/2024).

  1. 1. KPU: itu tindakan pelangaran

    Ilustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)
    Ilustrasi - TPS 08 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel. (Dok. IDN Times)

    Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui tindakan itu merupakan pelanggaran administrasi. "Itu adalah langkah yang tidak dibenarkan dan melanggar tata aturan," kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, Jumat (22/2/2024).

    Taufik mengatakan, pihaknya telah memanggil seluruh panitia pemungutan suara serta panitia pemilihan kecamatan. PPS di Kelurahan Jelupang dan PPK Serpong Utara diberikan sanksi peringatan keras.

    "Kita klarifikasi dan telaah (kasus pembukaan kotak suara tersebut)," kata Taufik.

  2. 2. KPU Tangsel berkomunikasi dengan KPU Banten

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KPU Banten atas masalah ini. Taufik mengaku, dari 59 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kelurahan Jelupang yang dibuka baru tujuh TPS.

    "Kami juga meminta rekomendasi Bawaslu apakah pelaksanaannya dilakukan di awal atau akhir penghitungan," ujarnya.

  3. 3. Tidak ada instruksi KPU Tangsel soal membuka kotak suara itu

    Dok. Pemkot Tangerang
    Dok. Pemkot Tangerang

    Ia mengklaim, bahwa KPPS yang membuka kotak suara Pemilu 2024 tidak ada instruksi dari KPU Tangsel. Unsur kesengajaan untuk melakukan kecurangan juga disebutkan tidak ada.

    KPU Tangsel memastikan suara-suara-- baik partai politik, paslon presiden/wakil presiden, DPD maupun caleg-caleg-- yang didalam partai semuanya utuh.

    "Karena bukan hanya saksi partai politik, saksi partai politik ada Panwaslu juga disitu, agar lebih cepat nanti perekapan C sertifikat hasil disandingkan dengan C planonya yang belum difoto, maka dikeluarkan untu difoto-foto," ujar Taufik.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More