Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda

Beberapa rancangan perda masih "nyangkut" di Pemprov Banten

Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga awal September tahun ini, telah merampungkan lima dari 23 Rancangan Peraturan Daerah (raperda).

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel Ledy MP Butar-butar menilai, progres kinerja anggota legislator Kota Tangsel dalam fungsi legislasinya sudah maksimal.

"Seperti tadi saya katakan kurang lebih 9 perda ya, 5 sudah  jadi perda.  Kemudian dua tidak dilanjutkan sementara dua lagi masih dievaluasi oleh Pemerinta Provinsi Banten," ungkap Ledy, Minggu (4/9/2022).

Baca Juga: Kerja sama dengan ESDM, Pemkot Tangsel Buka Road Map Net Zero Emission

1. Ini 5 perda yang telah rampung

Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda Dok. IDN Times/Mahdi

Adapun lima perda yang telah disahkan antara lain:

1). Perda Nomor 1 Tahun 2022 atas Perubahan Peraturan Daerah  Nomor 8 tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

2). Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

3). Perda Nomor 3 Tahun 2022  Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

4). Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perkoperasian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

5). Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentabg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.

2. Ini raperda yang masih "nyangkut"di provinsi

Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda Pj Gubernur Banten Al Muktabar (ketiga kiri) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Serang, Kamis (2/6/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Sementara, raperda yang masih dalam proses tahapan fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerinta Provinsi (Pemprov) Banten adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda  Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Lebih lanjut, ungkap Ledy, ada dua raperda yang tidak dilanjutkan yaitu, Raperda Hari Jadi DPRD Tangsel dan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

3. Ini fungsi dan tugas DPRD

Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda Dok. IDN Times/Mahdi

Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

  • Pembentukan Peraturan Daerah
  • Anggaran
  • Pengawasan

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2010, DPRD memiliki fungsi:

Fungsi Legislasi yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan membentuk peraturan daerah.

Fungsi Anggaran yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam kebijakan menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah.

Fungsi Pengawasan yaitu, fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, terhadap pelaksanaan peraturan daerah maupun kegiatan pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Baca Juga: Ditolak Warga, Kiriman Sampah Tangsel Hanya Sampai 2022!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya