Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

Dok. IDN Times/Polres Tangerang Kota

Kota Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga Kota Tangerang yang menjadi korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran belum mencabut keputusan eksekusi lahan yang diserobot oleh dua tersangka mafia tanah melalui modus saling lapor.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut penuntutan tersebut dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu, meski kepolisian telah menangkap dua mafia tanah, yakni DM (48) dan MCP (61).

"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin, Kamis (15/4/2021).

1. Keputusan PN Tangerang jadi beban warga

Ilustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Mirin mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.

"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata Mirin.

2. Warga bakal terus mengawal kasus mafia tanah ini

Ilustrasi sebidang tanah. (Dok. IDN Times/Tri Murti/bt)

Dia berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.

3. Polisi bekuk dua tersangka mafia tanah bermodus saling lapor

Dok. IDN Times/Polres Tangerang Kota

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat.

Ia menuturkan, pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.

Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us