Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai Rabu, 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM level 4 di wilayahnya berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandatanganinya.
Baca Juga: Tangsel Minta Pemprov Banten Percepat Distribusi Vaksin
1. Aturan PPKM level 4 sama dengan PPKM Darurat

Benyamin menyebut, pada pelaksanaanya, PPKM level 4 tidak ada perbedaan dengan PPKM Darurat. Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.
"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," kata Benyamin, Kamis (22/7/2021).
2. PPKM Darurat relatif turunkan angka kasus COVID-19

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, penerapan PPKM Darurat di wilayahnya relatif menurunkan angka kasus COVID-19.
"Misal yang angka penularan itu kami sudah turun tiga persen. Yang terkonfirmasi positif itu turun juga dari kemarin. Angka kematian juga turun jadi di angka 41 dari hari sebelumnya," kata Benyamin, Kamis (22/7/2021).
3. Tingkat disiplin masyarakat terhadap prokes naik

Benyamin mengatakan, faktor-faktor lain di dalam penanganan COVID-19 juga turut membaik jika dibanding sebelum penerapan PPKM Darurat. Seperti keterisian tempat tidur pasien yang terus menurun dibanding beberapa hari sebelum PPKM Darurat yang selalu penuh.
"Disiplin masyarakat naik, sekarang 81,2 persen, yang tadinya 80 persen," kata dia.
Baca Juga: Banten Daerah Paling Tak Patuh Prokes, Gubernur: Karena Banyak Hoaks