Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ramadan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan selama Ramadan 2023. Hal tersebut lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama saat masyarakat beribadah.

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam mengatakan, imbauan tersebut telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 13 Maret 2023.

"Namun, ini sifatnya imbauan karena MUI bukan eksekutor sehingga hanya bisa melakukan imbauan dan rekomendasi kepada instansi terkait di Kabupaten Tangerang," kata Nur Alam, Rabu (22/3/2023).

1. Dalam surat edaran juga diimbau tidak menyalakan petasan

Ilustrasi salat tarawih (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Dalam surat edaran, terdapat poin yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, khususnya saat dikumandangkannya takbir, tahlil, dan tahmid saat perayaan Idulfitri.

"Suara-suara ledakan itu kan bisa mengganggu kekhusyukan," tuturnya.

2. Surat edaran juga menyebut jam operasional rumah makan dan tempat hiburan

Editorial Team

Tonton lebih seru di