Serang, IDN Times - Kendaraan besar maupun truk dilarang melintas via Pelabuhan Merak mulai Kamis (28/4/2022) pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang terhadap kendaraan pemudik.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi truk yang mengangkut sembako. Kendaraan yang mengangkut sembako masih dizinkan untuk melaintas melalui penyeberangan yang menyambungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut.
"(Kendaraan besar) yang lainnya, tidak boleh beroperasi," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Rabu (27/4/2022).