Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ngaku Salah Koordinat, Material Reklamasi Dibuang di Luar Titik Izin
Dugaan pembuangan material ke laut di Bojonegara (Dok. Tangkapan layar)
  • DKP Banten menelusuri video viral pembuangan material di Bojonegara dan memastikan batu makadam tersebut digunakan untuk reklamasi, bukan limbah, serta masih berada dalam zona berizin.
  • Kesalahan koordinat terjadi saat PT Gandasari Perkasa Mandiri melakukan uji coba pengiriman batu makadam lewat laut akibat miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal.
  • Reklamasi kawasan industri tahap II di Bojonegara telah memiliki izin PKK-PRL dan HGB, sementara insiden salah titik disebut murni kesalahan operasional tanpa unsur pelanggaran izin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengungkap video pembuangan material di perairan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. menjadi viral.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sekitar seperempat muatan batu makadam untuk reklamasi terbuang di luar titik yang telah ditetapkan akibat kesalahan koordinat saat proses pembongkaran tongkang.

1. Material yang dibuang dipastikan kebutuhan reklamasi

Dugaan pembuangan material ke laut di Bojonegara (Dok. Tangkapan layar)

Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk memverifikasi video yang beredar di media sosial. Hasil pemeriksaan menyimpulkan material yang dibuang merupakan batu makadam untuk kebutuhan reklamasi, bukan limbah.

"Material yang dibuang untuk reklamasi sudah sesuai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL), masih di zonanya, berizin," kata Agus, Selasa (14/7/2026).

2. Alasan PT Gandasari Perkasa Mandiri salah titik kordinat

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Banten, Ahmad Budiman, menjelaskan reklamasi tersebut merupakan pengembangan kawasan industri tahap II milik PT Gandasari Perkasa Mandiri seluas 42,83 hektare.

Menurut Ahmad, insiden terjadi pada 4 Juli 2026 saat perusahaan melakukan uji coba pertama pengiriman batu makadam melalui jalur laut. Material dimuat ke tongkang pada malam sebelumnya, kemudian kapal bersandar sekitar pukul 04.00 WIB dan mulai membongkar muatan pukul 08.00 WIB.

Namun, saat proses pembongkaran berlangsung terjadi miskomunikasi antara tim darat dan kru kapal. Kru kapal disebut tidak merespons konfirmasi mengenai titik bongkar sehingga memutuskan membuang material di koordinat yang keliru.

Akibatnya, material batu makadam terbuang di titik yang lebih menjorok ke perairan dibanding area reklamasi yang telah ditetapkan dalam izin. Kesalahan itu baru diketahui sekitar pukul 12.00 WIB dan aktivitas pembongkaran langsung dihentikan.

"Volume material yang telanjur dibuang di koordinat yang salah diperkirakan mencapai kurang lebih seperempat dari total muatan satu tongkang," ujar Ahmad.

3. Reklamasi di Bojonegara diklaim berizin dan telah berjalan

Ia menjelaskan, selama ini material reklamasi umumnya diangkut menggunakan truk melalui jalur darat. Namun, karena akses jalan mengalami kemacetan akibat tingginya aktivitas truk tambang, untuk pertama kalinya perusahaan mencoba pengiriman melalui jalur laut.

DKP Banten juga memastikan lokasi reklamasi telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) yang diterbitkan pada Oktober 2025 serta Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL KKP cq Kementerian Perhubungan.

"Isu mengenai pembuangan limbah laut di perairan Bojonegara tidak tepat. Kejadian tersebut merupakan kesalahan operasional berupa salah titik koordinat pembuangan material batu makadam reklamasi akibat miskomunikasi," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article