Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding

Kota Serang
Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim dalam kasus pencemaran nama baik. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2022) pukul 11.15 WIB.

"Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

  1. 1. Berkas perkara segera dilimpahkan setelah pelapor, Dito Mahendra, ada di Indonesia

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Kejari Serang bakal melimpahkan kembali berkas artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya. Dito merupakan pelapor kasus ini.

    “Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.

  2. 2. JPU tidak sependapat putusan Majelis Hakim PN Serang

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Rezkinil menghormati putusan majelis hakim PN Serang, tapi Kejari Serang tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada di dalam putusan yang membebaskan Nikita dari tuntutan jaksa.

    "Kami tidak sependapat pertimbangan (hakim)  di dalam putusan,” katanya.

  3. 3. Putusan majelis hakim belum inkracht

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Rezkinil menegaskan perkara Nikita tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

    "Karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang. Banding tersebut telah kami daftarkan,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More