Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik

PN Serang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, hakim pun memerintahkan jaksa penuntut untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

1. Dito selaku saksi korban dinilai tak punya itikad baik selesaikan perkara

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir di persidangan. Saksi Dito dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan perkara.

Dito sendiri sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.

“Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan),” kata Dedy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

2. Dito tidak hadir, jaksa dianggap tak bisa buktikan tuduhan terhadap Nikita

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dedy mengungkapkan keterangan Dito sangat dibutuhkan mengingat dia merupakan saksi korban dalam perkara yang masuk klasifikasi delik aduan.
Keterangannya dapat menentukan nasib terdakwa Nikita.

“Keterangan Dito Mahendra sangat dibutuhkan untuk membutuhkan delik materil,” ungkapnya.

Dedy menjelaskan pembebasan Nikita tersebut dikarenakan saksi Dito tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa. Merujuk pada Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah. Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

“Dalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan yang menjadi alat bukti,” katanya.

3. Jaksa tak serius panggil Dito, padahal diminta jemput paksa

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Dedy pun dalam putusannya juga menyinggung jaksa yang dianggapnya tidak serius dalam menghadirkan Dito Mahendra. Ketidakseriusan jaksa tersebut membuat proses persidangan tidak berjalan dan menimbulkan tunggakan perkara di PN Serang.

“Majelis menilai sikap penuntut umum tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan perkara ini,” katanya.

Ketidakseriusan jaksa dalam perkara tersebut ditambah dengan sikap Dito yang tak kunjung hadir membuat majelis hakim membebaskan Nikita dari segala penuntutan jaksa. “Maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” ujarnya

Dedy mengungkapkan, pihaknya telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun, jaksa tak kunjung menghadirkan Dito meskipun pengadilan telah mengeluarkan ketetapan untuk menghadirkannya secara paksa.

Majelis hakim telah memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan majelis hakim telah memerintahkan pentut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian.

"Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan,” katanya.

Dedy menjelaskan, kepergian Dito ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima. Menurut majelis, ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.

“(Menghadirkan Dito) tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

2 Wisatawan Asal Jakarta Terseret Ombak di Lebak, 1 Masih Hilang

28 Jun 2026, 11:00 WIBNews