Serang, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim dalam kasus pencemaran nama baik. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2022) pukul 11.15 WIB.
"Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.