Tangerang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan penjaga toko di Jalan Borobudur, Bencogan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 1 April 2024 lalu, dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Terdakwa Nada Diana dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan terhadap penjaga toko Resy Ariska dengan menggunakan pedang.
“Memang fakta-fakta di sidang ini, kami buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan,” kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda, Kamis (18/7/2024).