Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pemilik apotek obat di Kabupaten Tangerang karena kedapatan menjual obat Oseltamivir di atas harga eceran tertinggi (HET). Oseltamivir digunakan untuk pasien yang terinfeksi virus COVID-19.
Tindakan hukum itu bermula saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek yang diduga menjual obat di atas HET dan tanpa resep dokter. Sidak ini dilakukan karena mulai langkanya obat untuk COVID-19.
"Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah pandemik corona," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idna saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).