Serang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berutang retribusi sampah ke Pemerintah Kota Serang, Banten, selama setahun tepatnya periode 2021. Nilai tunggakan retribusi sampah mencapai Rp1,5 miliar.
Hal itu berdampak pada capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada tahun 2021 jauh dari target. Direncanakan sebesar Rp7 miliar hanya terealisasi sampai akhir tahun mencapai Rp5,5 miliar atau sekitar 79,37 persen.