Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang, menghadirkan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) setiap tahunnya. Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi mengatakan, program ini bertujuan melindungi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
"Dengan memiliki HKI, para pelaku UMKM akan lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi secara hukum. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” kata Suli, Selasa (12/8/2025).