(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau
Sedangkan yang masuk insentif diperpanjang adalah pengurangan PBB-P2 untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September mendatang.
Adapun rincian insentif dalam persen di bulan Juli sampai dengan September beragam, tergantung dari jumlah pembayaran pajak dan waktu pembayaran pajak. Untuk besaran pajak di bawah atau sama dengan Rp100.000 akan diberikan gratis dalam periode Juli-September.
Sedangkan besaran pajak Rp 100.001-500.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 20 persen di bulan Juli, 15 persen bulan Agustus dan 10 persen untuk pembayaran September.
Besaran pajak Rp 500.001-2.000.000 akan diberikan insentif pengurangan bayar 15 persen di bulan Juli, 10 persen Agustus dan 5 persen September.
Untuk besaran pajak Rp2.000.001 - Rp5 juta diberikan insentif pengurangan 10 persen di bulan Juli, 5 persen Agustus dan 3 persen untuk September.
Sedangkan untuk pembayaran pajak lebih dari Rp 5 juta hanya diberikan insetif pengurangan 5 persen di bulan Juli, 3 persen Agustus dan 0 persen untuk bulan September.