Kota Tangerang, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi izin di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang. Penindakan itu dilakukan setelah banyak komplain warga dan ramai pemberitaan di media.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, pengambilan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran peraturan daerah (perda). Satpol PP Kota Tangerang juga telah memasang garis segel dan papan informasi penyegelan untuk menghentikan operasional pembangunan tower BTS tersebut.
Pihaknya, kata Irman, menindak tegas BTS tak berizin, setelah melewati proses menunggu langkah kooperatif dalam beberapa pekan terakhir.
"Setelah pelanggaran terus belanjut dan tidak bisa diteloransi, kami langsung bertindak tegas sesuai dengan aturan untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus mencegah kerugian dari sisi pajak dan restribusi daerah,” kata Irman, Selasa (3/6/2025).