Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang menerima 1.637.215 meter persegi lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 11 pengembang perumahan di wilayahnya. Lahan tersebut wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah untuk dikelola agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, penyerahan PSU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan hunian yang nyaman, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung tata kelola pembangunan kota yang inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
"Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan dan menyerahkan PSU, yang meliputi jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, serta jaringan utilitas, kepada pemerintah daerah," tutur Sachrudin, Selasa (20/5/2025).