Tangerang Selatan, IDN Times — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperkenankan dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pulang kampung saat Lebaran.
“Ya saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun empat tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Benyamin, Jumat (6/3/2026).
