Serang, IDN Times – Rentetan bencana lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah Banten belakangan ini kembali memunculkan sorotan terhadap aktivitas pertambangan. Di tengah dugaan kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebut, bahwa belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme tata cara mengurus perizinan tambang di Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto menyampaikan, bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi spesifik yang disusun Pemprov Banten terkait pemberian izin pertambangan.
"Secara spesifik, kita (Pemprov Banten) enggak ada regulasi itu," kata Hadi, Selasa (6/1/2025).
