Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bakal mengatur pengelolaan limbah medis B3 atau bahan berbahaya dan beracun dari seluruh fasilitas kesehatan rumah sakit baik negeri maupun swasta. Pemerintah juga akan mengatur limbah B3 dari perusahaan besar hingga sedang di Provinsi Banten.
“Kalau kami melihat potensi limbah medis yang dihasilkan dari rumah sakit, baik milik pemerintah dan milik swasta dan juga pelayanan kesehatan lainnya, tentu perlu ada penanganan yang lebih serius dan teratur,” kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran pada DLHK Banten, Rianto Ruli pada Kamis (15/8/2024).