Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Banten Pinjam Uang ke BJB Rp800 M untuk Tangani COVID-19

Kota Serang
Pemprov Banten Pinjam Uang ke BJB Rp800 M untuk Tangani COVID-19
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Kota Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan pinjaman uang senilai Rp800 miliar ke Bank Jabar-Banten (BJB). Pinjaman ini masih dalam proses. 

Pinjaman tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 980/934-BPKAD/2020 perihal Pemberitahuan kepada DPRD Banten tertanggal 29 April 2020. Pada isi surat tersebut menjelaskan dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow, Pemprov akan melakukan pinjaman daerah jangka pendek Kepada Bank BJB.

  1. 1. Sebagian akan digunakan untuk gaji pegawai

    Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, peminjaman dana oleh Pemprov Banten kepada BJB masih dalam proses. Rina melanjutkan, uang itu akan dipergunakan untuk beberapa keperluan, termasuk gaji pegawai.

    Saat dikonfirmasi, Rina menjawab, "Ya itu antaranya untuk itu (gaji pegawai). Sekarang masih dalam proses,” kata Rina saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

  2. 2. Pandemik berpengaruh terhadap PAD Pemprov Banten

    Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

    Disampaikan Rina, dampak pandemik virus corona atau COVID-19 berpengaruh terhadap sumber-sumber penerimaan daerah, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan dana perimbangan. Di sisi lain, Pemprov juga butuh dana untuk belanja daerah kebutuhan untuk penanganan COVID-19 dan Jaring Pengamanan Sosial (JPS).

    "Untuk gaji pegawai bulan Mei ini belum pakai dana pinjaman,” tuturnya.

  3. 3. Rina mengungkap, pinjaman itu tak langgar aturan

    Pexels/Pixabay
    Pexels/Pixabay

    Terkait proses peminjaman, Rina mengaku, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

    “Itu jika pinjaman jangka menengah dan panjang yang sudah direncanakan sejak awal, ini pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup defisit cash flow,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More