Serang, IDN Times - Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.
"Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan (denda) ini masyarakat cukup melakukan pembayaraan pajak tahun berjalan," kata Andra Soni, Kamis (27/3/2025) malam.
