Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

H-6 Lebaran, 34 Karyawan di Banten Laporan Belum Dapat THR

H-6 Lebaran, 34 Karyawan di Banten Laporan Belum Dapat THR
ilustrasi wanita sedang memegang uang THR (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
Share Article

Serang, IDN Times - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, sebanyak 34 aduan kepada perusahaan yang belum membayarkan THR hingga H-6 lebaran atau 26 Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kanaldi mengatakan, pihaknya saaat ini tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut.

"Perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut,aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat," kata Septo, Rabu (26/3/2025).

1. Selain belum dibayar, ada juga yang tak sesuai nilainya

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Septo mengungkapkan, terdapat tiga jenis aduan yang pihaknya terima. Sebanyak 20 laporan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan; 8 laporan menyangkut pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan; dan 6 laporan terkait keterlambatan pembayaran.

"Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan ya," katanya.

2. Laporan paling banyak dari Tangerang Raya

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk sebaran wilayah aduan sebagai berikut:
1. Kabupaten Tangerang sebanyak 10 laporan
2. Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan
3. Kota Tangerang 3 laporan
4. dan Kota Serang 3 laporan
5. Kabupaten Serang 4 laporan
6. dan Kabupaten Lebak 2 laporan.

"Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR," katanya.

Septo mengatakan, jika melihat data jumlah pengaduan tahun ini menurun dibandingkan dengan pengaduan yang diterimanya pada tahun sebelumnya.

"Tahun lalu itu ada 79 aduan. Sekarang hanya 34. Ya, harapannya jangan nambah lagi sampai Lebaran tiba," katanya.

3. Perusahaan terancam sanksi administratif hingga pidana

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Terkait sanksi, Septo menegaskan jika pihaknya akan menempuh prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku. Pertama, memberikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif.

"Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya," katanya.

Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan hak-nya. Terlebih, kata dia, kebutuhan menjelang hari lebaran kian meningkat.

"Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Anggota DPRD Lebak Kunker ke Bali, Apa Kegiatannya?

26 Jun 2026, 18:21 WIBNews