Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Segera Berakhir

- Program pemutihan pajak kendaraan berakhir 31 Oktober 2025
- Setelah itu, tidak akan ada lagi program pemutihan pajak kendaraan
- Program ini sempat diperpanjang dari 10 April hingga 31 Oktober 2025
Serang, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) segera berakhir beberapa hari lagi, tepatnya pada 31 Otober 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten.
"Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya berakhir pada akhir bulan Oktober ini," kata Gubernur Banten Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
1. Bulan depan program pemutihan pajak tak berlaku lagi

Setelah kebijakan tersebut berakhir nanti, program pemutihan tunggakan dan denda itu tidak berlaku. Masyarakat wajib membayar seluruh tagihan PKB. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak yang beberapa hari kedepan berakhir.
"Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan," katanya.
2. Andra menyebut, tak akan ada lagi program pemutihan pajak

Sebab, ditegaskan Andra, program relaksasi pembayaran pajak PKB tidak akan dilaksanakan kembali. Hanya satu kali selama lima tahun ia menjabat orang nomor satu di Banten.
"Karena pemutihan seperti ini tidak pernah lagi akan kita lakukan. Kita minta juga petugas Samsat untuk memberikan terbaik cepat dan terpercaya," katanya.
3. Program itu sempat diperpanjang oleh Andra Soni

Diketahui, program relaksasi pembayaran pajak yang dimulai pada 10 April 2025 sejatinya berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

















