Serang, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) segera berakhir beberapa hari lagi, tepatnya pada 31 Otober 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten.
"Pemutihan sesuai dengan yang telah kami tetapkan sebelumnya berakhir pada akhir bulan Oktober ini," kata Gubernur Banten Andra Soni, Selasa (28/10/2025).
Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Segera Berakhir

1. Bulan depan program pemutihan pajak tak berlaku lagi
Setelah kebijakan tersebut berakhir nanti, program pemutihan tunggakan dan denda itu tidak berlaku. Masyarakat wajib membayar seluruh tagihan PKB. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak yang beberapa hari kedepan berakhir.
"Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan ini segera memanfaatkan," katanya.
2. Andra menyebut, tak akan ada lagi program pemutihan pajak
Sebab, ditegaskan Andra, program relaksasi pembayaran pajak PKB tidak akan dilaksanakan kembali. Hanya satu kali selama lima tahun ia menjabat orang nomor satu di Banten.
"Karena pemutihan seperti ini tidak pernah lagi akan kita lakukan. Kita minta juga petugas Samsat untuk memberikan terbaik cepat dan terpercaya," katanya.
3. Program itu sempat diperpanjang oleh Andra Soni
Diketahui, program relaksasi pembayaran pajak yang dimulai pada 10 April 2025 sejatinya berakhir pada 30 Juni 2025. Pemerintah Provinsi Banten kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang secara resmi memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober24 Jun 2025, 16:58 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Samsat Cikokol Menerima Rp46 Miliar dari Pemutihan Pajak12 May 2025, 14:20 WIB