Serang, IDN Times - Kholid (47), pimpinan Pondok Pesantren di Kampung Badak Masjid, Desa Gembor, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Kholid memerkosa 3 santri di pondok pimpinannya.
JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika Kholid dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Tuntutannya 19 tahun penjara. Maksimalnya kan 15 tahun (UU Perlindungan Anak), karena dia pengajar dikenai pemberatan hukuman 1/3," katanya usai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/5/2025).
