Pimpinan Ponpes di Serang Perkosa 3 Santri, 1 Korban Hamil

- Pimpinan Pondok Pesantren Salafi di Kabupaten Serang, diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santri.
- Ada 3 korban dalam kasus pencabulan, satu diantaranya disetubuhi hingga hamil dan melakukan aborsi.
- Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Serang, IDN Times - Polres Serang menyebut, pimpinan Pondok Pesantren Salafi di Kabupaten Serang berinisial KH diduga mencabuli hingga memerkosa sejumlah santri. Kasus ini mencuat setelah warga mengamuk dan menghancurkan sebagian fasilitas di ponpes itu.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengungkap, ada 3 korban dalam kasus pencabulan KH, yakni SL (17), SP (18) dan M (22). Dari tiga korban tersebut, satu diantaranya disetubuhi hingga hamil.
"Tersangka KH telah menyetubuhi atau mencabuli 3 santriwati di dalam pondok pesantren," kata Andi, pada Senin (2/12/2024).
Ponpes milik KH itu berada di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Pada Minggu, 1 Desember lalu, ponpes itu porak poranda setelah dirusak dan dibakar warga.
1. Ketiga korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka

Andi mengatakan, korban SL sudah tiga kali menjadi korban KH, pada Juni 2023; korban SP sebanyak empat kali yang dilakukan sejak 2021 sampai 2022; korban M disetubuhi 5 kali dalam tahun 2022.
"Dengan cara masing-masing korban dirayu atau dibujuk untuk membuat kopi ada juga yang berdalih pengobatan untuk dipijat di dalam ruangan," katanya.
2. Dari tiga orang, dua diantaranya disetubuhi hingga ada satu yang hamil

Dijelaskan Andi, korban M diduga dicabuli, sedangkan korban SP dan SL hingga disetubuhi oleh tersangka.
"Korban SL sampai hamil dan janin dalam kandungan dilakukan aborsi oleh tersangka agar perbuatannya tak ketahuan," katanya.
3. KH telah resmi ditetapkan jadi tersangka

Akibat perbuatannya tersebut, kini KH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) JO 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun, karena adanya pemberatan dimana tersangka adalah tenaga pendidik," katanya.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.