Serang, IDN Times - Serikat buruh mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menindak tegas perusahaan yang mengakali kontrak agar tak memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada karyawan.
Sebelumnya Disnakertrans Banten menemukan dari ratusan yang diadukan serikat buruh tidak membayarkan THR, ada sejumlah perusahaan terindikasi mengakal-akali agar tak membayarkan THR kepada pekerja.