Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR Hingga 28 April

IDN Times/Ita Malau

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko pengaduan ini disiapkan bagi pekerja jelang Idul Fitri.

Posko itu, nantinya akan terpusat di kantor Disnakertrans Provinsi Banten. Posko pengaduan THR ini akan dibuka hingga 28 April 2022. 

"Kalau ada yang tidak mampu atau persoalan lainnya, kami sudah membuka 'help desk' pengaduan di kantor kami," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022). 

1. LKS Tripartit sudah sepakat soal THR yang harus dibayarkan tepat waktu

Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Septo mengungkap, pihaknya telah menggelar rapat untuk membahas persoalan THR ini, dengan parapihak yang ada di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, beberapa waktu lalu. 

LKS Tripartit merupakan sebuah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.

1. Pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayar THR tepat waktu

IDN Times/Ita Malau

Septo mengungkap, semua parapihak yang ada di LKS Tripartit sudah sepakat untuk mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat, yakni H-7 Lebaran atau bahkan bisa lebih cepat. 

"Pengusaha juga sudah menyangupi karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," kata dia.

Berdasarkan data dari Disnakertrans Provinsi Banten, sampai saat ini tercatat sebanyak 29.164 perusahaan yang masih beroperasi di wilayah tersebut.

3. Pemprov tunggu surat edaran soal THR dari Kemenakertrans RI

IDN Times/Linda Juliawanti

Saat ini, Pemprov Banten sedang menunggu surat edaran terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang akan dijadikan sebagai dasar acuan. 

"Bagaimana nanti aturan teknisnya, kita saat ini posisinya sedang menunggu SE itu," kata dia.

Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri, kata Septo, disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dimana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us