Serang, IDN Times - Salah satu perusahaan garmen di Kota Tangerang, Banten meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran (SE) Menaker H-7 Lebaran.
Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pakaian atau tekstil itu mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh tepat waktu itu mengaku mengalami masalah finansial akibat terdampak COVID-19.