Tangerang, IDN Times - Dua petinggi PT Telkom Akses Regional Tangerang berinisial AB dan RSAK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang usai terlibat kasus laporan Keuangan fiktif. Untuk diketahui, PT Telkom Akses adalah perusahaan yang bergerak di bidang instalasi jaringan internet, termasuk pemasangan Indihome. Perusahaan ini menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk mempermudah proses instalasi di lapangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang mengatakan bahwa keduanya dicurigai membuat laporan keuangan fiktif.
Hal ini terungkap setelah ada audit keuangan terhadap proyek belanja alat dan sarana kerja. Hasil audit tersebut menunjukan bahwa jumlah volume pekerjaan yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan yang terdaftar pada sistem.
"Informasi yang diperoleh dari PT Telkom Akses menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah volume pekerjaan yang dibayar dengan yang terdaftar di sistem, menyebabkan laporan keuangan menjadi negatif," katanya di Kantor Kejari Kota Tangerang, Kamis (30/5/2024).