Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!

Serang, IDN Times - Petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang berinisal IC (25) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. IC diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis ganja untuk narapidana di tempatnya bekerja.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengungkap, IC diduga menjadi perantara narapidana berinisial BI.
1. Awal mula kasus peredaran narkoba di Rutan Tangerang terungkap
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Tangerang bermula dari pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi.
Dari informasi tersebut, timnya kemudian mendalami kasus itu dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi JNT pada Sabtu (11/3/2023).
Setibanya di kantor jasa ekspedisi, tim mendapati sebuah paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan alamat tujuan rumah tersangka IC.
"Kemudian tim opsnal mengecek dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri terduga pelaku)," katanya.