Serang, IDN Times – Polda Banten membantah kabar yang menyebut M Al Amin Maksum, pengemudi ojek pangkalan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi (KR). Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka seperti yang diberitakan. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Maruli saat konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, yang sempat menyampaikan bahwa Amin telah ditetapkan sebagai tersangka.
