Kota Tangerang, IDN Times - Home industri yang merakit handphone (HP) ilegal di kawasan Alam Sutera Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, disebut mampu meraup keuntungan Rp300 miliar. Apalagi home industri tersebut sudah beroperasi selama 4 tahun atau sejak 2016 lalu. Total dalam waktu 4 tahun, mereka sudah meraup keuntungan sebesar Rp1,2 triliun.
Tidak hanya merakit secara ilegal, polisi juga menyebut, HP-HP hasil rakitan itu diduga kuat rekondisi dan dijual dengan harga jauh di bawah pasaran dengan pangsa pasar di seluruh Indonesia.