Penjara (https://pexels.com)
Pada kasus ini, untuk dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat pasal kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM 45, Tol Tangerang-Merak B, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dua dari empat pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Laut.
Penangkapan tersebut pun telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa.
"Betul, sudah empat, yang dua oknum itu diserahkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), karena itu ranahnya. Sementara dua lagi, sedang kami proses pemeriksaan," kata Purbawa, Sabtu (4/1/2025).
Purbawa mengungkapkan, dua warga sipil yang ditangkap yakni berinisial AS yang merupakan penyewa pertama mobil rental milik korban IAS dan temannya yang berinisial I. Namun, keduanya dijerat perihal kasus pencurian pengelapan lantaran merencanakan hal tersebut, tapi tidak terlibat dalam penembakan tersebut.
"Untuk AS sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sementara I sedang pemeriksaan mendalam," ujarnya.