Polisi: Pelapor Said Didu juga Sudah Diperiksa

- Polres Kota Tangerang memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu terkait laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang mengenai pernyataannya di media sosial.
- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyatakan bahwa polisi telah memeriksa beberapa saksi termasuk pelapor terkait kasus tersebut.
- Baktiar menegaskan akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk membuat dugaan kasus menjadi jelas dan menjamin akan objektif dalam menangani kasus ini.
Tangerang, IDN Times - Polres Kota Tangerang memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu untuk diperiksa perihal laporan yang dilayangkan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota terkait pernyataannya di media sosial mengenai proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya bukan hanya memanggil Said Didu, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pelapor.
"Ada beberapa orang yang sudah diperiksa, dari saksi ahli, termasuk pelapor," kata Baktiar, Rabu (20/11/2024).
1. Pelapor menilai, apa yang ada di konten Said Didu tidak benar

Baktiar mengungkapkan, salah satu hal yang diungkapkan pelapor, yakni apa yang disampaikan Said Didu tidak sesuai fakta-fakta yang ada di lapangan. Hal tersebut yang membuat pelapor melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
"Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, dan penyidikan, termasuk memanggil saudara Said Didu sebagai saksi," ungkapnya.
2. Polisi masih akan menyelidiki kasus tersebut

Baktiar pun memastikan, akan terus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk membuat dugaan kasus yang dilaporkan tersebut menjadi jelas.
Baktiar pun memastikan, pihaknya bakal objektif dalam menangani kasus ini. Untuk itu, ia akan mengakomodir hak-hak para pihak, baik pelapor dan terlapor.
"Jadi kami engga bisa secara sepihak, kami objektif dalam melaksanakan penyidikan ini. Kami harapkan bisa berjalan penyidikan ini, objektif sesuai fakta yang ada," ungkapnya.