Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Charlie Chandra (49) terkait pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) berupa sertifikat tanah seluas 87.100 meter persegi (m²) di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik pada Jumat (16/5/2025). Keesokan harinya, petugas pun hendak menangkap tersangka di rumahnya di Jakarta Utara, namun yang bersangkutan malah melawan petugas.
"Yang bersangkutan membuat video dan podcast, menyatakan polisi tidak prosedural," kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).