Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Misteri Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Menteri ATR/BPN mengakui adanya SHGB dan SHM di sekitar pagar laut Kabupaten Tangerang.
  • Sebanyak 263 SHGB ditemukan, dengan 234 atas nama PT Intan Agung Makmur.
  • Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak mungkin terbit sertifikat apapun di atas tanah tersebut.

Tangerang, IDN Times - Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB laut yang dipagari bambu di Kabupaten Tangerang menjadi kontroversi. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025). "Kami membenarkan ada sertifikat berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron.

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron merinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.

Nusron Wahid, mengatakan sertifikat HGB di wilayah perairan yang sudah dipasangi pagar bambu kawasan Tangerang diterbitkan sejak 2023 lalu. Saat itu, Menteri ATR dijabat oleh Hadi Tjahjanto, tepatnya pada Juni 2022 hingga Februari 2024.

"Kami atas Menteri ATR/BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik, dan kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya, tidak ada yang kami tutupi," ujar Nusron.

Dia pun berjanji siap blak-blakan dan menuntaskan soal penerbitan SHGB dan SHM di wilayah Perairan Tangerang. Hal itu termasuk menelusuri pihak-pihak yang berkontribusi terhadap terbitnya SHGB dan SHM.

Kementerian ATR juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga tidak mematuhi aturan. "Kira-kira yang terlibat ada pada proses pengukuran, juru ukur. Kami sudah cek di kepala pertanahan, kemarin menggunakan kantor jasa survei berlisensi, berarti pihak swasta," tutur dia

Sementara itu, saat mengunjungi Tangerang pada 15 Januari lalu,  Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggono mengungkapkan, pihaknya belum pernah menerbitkan sertifikat apapun di atas area pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Hasil koordinasi kami dengan Kanwil Banten dan Kabupaten Tangerang, tidak ada penguasaan dari pihak manapun bahkan belum pernah terbit sertifikat apapun diatas tanah ini," kata Eko.

1. Lokasi pagar laut masih dikuasai negara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Eko menuturkan, saat ini kondisi pagar laut masih berupa laut, sehingga tidak mungkin bisa terbit sertifikat apapun di atas tanah tersebut sehingga, bagian pagar laut masih dikuasai negara.

"Salam hal ini dikuasai oleh negara yang menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Eko.

2. Eko sebut tidak mungkin bisa keluarkan sertifikat HGB di atas laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Eko menjelaskan, pihaknya tidak akan mungkin bisa mengeluarkan sertifikat apapun, termasuk SHGB di atas laut. Pasalnya, untuk memiliki SHGB di lokasi pagar laut, harus berbentuk tanah dulu alias direklamasi.

"Untuk sampai ke reklamasi, harus ada perizinan KKP, dan macam-macam perizinan lainnya, karena untuk sampai ke tahap sertifikat perlu ada pertama aspek perizinannya, lalu dari sisi permohonan, ukur, dan sebagainya, kemudian baru bisa sertifikat," jelasnya.

3. DKP Banten menyebut, pernah menerima pengajuan tanah adat di wilayah pagar laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pihaknya pernah menerima permintaan pengajuan hak atas tanah yang berada di laut utara Kabupaten Tangerang untuk diklaim sebagai tanah adat berdasarkan girik wilayah. Namun, saat dicek ordinat yang diajukan di peta dan dokumen, masih wilayah laut.

"Makanya kami berikan surat informasi, bahwa yang diajukan termasuk zonasi perikanan tangkap, budidaya, zona laut umum," jelasnya.

Pihaknya, juga menerima laporan adanya surat dari DKP Banten yang dipalsukan perihal perizinan permohonan girik di atas laut tersebut. Namun, Eli mengungkapkan, hal tersebut bukan kewenangannya. 

"Nanti itu, karena itu bukan ke saya, tapi memang ada yang terindikasi," tuturnya.

4. Ombudsman lakukan investigasi adanya maladministrasi di lokasi pagar laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Diberitakan sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman Republik Indonesia mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terkait adanya pemagaran laut tersebut dengan mengumpulkan data melalui perangkat daerah maupun nelayan langsung. Hal tersebut, untuk menemukan adanya maladministrasi dalam prosesnya. 

"Tapi informasi yang akan kami pertimbangkan untuk membuat kesimpulan, apakah terjadi maladministrasi atau tidak," jelas di Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (20/1/2025).

Yeka menegaskan, pihaknya akan terus melakukan investigasi untuk memastikan pelayanan publik bisa kembali normal, yakni agar nelayan bisa melakukan aktivitas nelayannya seperti sedia kala.

"Karena pemagaran seperti ini sangat mengganggu, jelas kerugian material masing-masing nelayan, rute melaut lebih jauh, bahan bakar makin tinggi, waktu melaut semakin sedikit otomatis akan memengaruhi hasil produksi, dan ini yang hendak menjadi sasaran ombudsman," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us