Polisi Tangkap Pelaku Pungli Jembatan Berbayar di Pantai Carita

- Ditreskrimum Polda Banten menangkap pria warga Desa Sindang Laut yang memungut biaya Rp5 ribu pada wisatawan di Pantai Carita.
- Petugas mendapat keluhan dari wisatawan dan mengamankan pelaku setelah mendalami informasi dari sejumlah wisatawan yang melintasi jembatan bambu.
- Pelaku telah meraup uang sebanyak Rp400 ribu dari pungli di objek wisata Pantai Carita, dan Polda Banten akan menindak tegas pelaku pungli.
Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Pria berinisial DR (30) itu merupakan warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Dia diduga memungut biaya Rp5 ribu pada setiap wisatawan yang melintasi jembatan bambu.
"Betul, sekitar pukul 13.00, Tim Ditreskrimum yang bertugas pengamanan pantai telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata Pantai Carita," kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiyawan, Jumat (4/4/2025).
1. Pengungkapan kasus itu bermula dari keluhan masyarakat dipungut Rp5 ribu

Dian menjelaskan, awalnya petugas di lapangan memperoleh keluhan dari wisatawan yang dipungut uang sebesar Rp5 ribu per orang yang melintasi jembatan bambu yang dipasang oleh pelaku.
"Jembatan itu berada di atas aliran air yang mengalir dari daratan ke laut, bukan aliran sungai. Ini hanya aliran yang berasal dari sumber air di daratan lalu mengalir ke laut, lebarnya rusak lebih dari 2 meter dan hanya sebatas mata kaki," katanya.
Dari informasi tersebut, petugas mendalami informasi dengan meminta keterangan dari sejumlah wisatawan yang telah melintasi jembatan bambu tersebut.
"Dari pendalaman itu, wisatawan yang melintasi jembatan mengakui telah dimintai uang secara paksa oleh pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku berikut barang buktinya ke Mapolres Pandeglang," katanya.
2. Pelaku sudah memungut pungli sejak awal libur lebaran

Dari hasil pemeriksaan, kata Dian, pelaku DR sudah memungut pungli dengan modus jembatan bambu ketika objek wisata Pantai Carita mulai dikunjungi wisatawan pasca perayaan Idul Fitri.
"Selama menjalankan aksinya ini, pelaku telah meraup uang dari para wisatawan yang dipungli sebanyak Rp400 ribu. Uang hasil pungli diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
3. Polda Banten berjanji akan sanksi tegas pelaku pungli

Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan menindak tegas setiap pelaku pungli atau kegiatan yang meresahkan wisatawan yang tengah berlibur di seluruh objek wisata yang ada di Banten.
"Begitupun dengan pengelola pantai yang mematok harga di luar yang telah ditentukan pemerintah daerah akan kami tindak," katanya.