Serang, IDN Times - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap muncikari, seorang wanita inisial DP (29) di salah satu hotel di Kabupaten Serang. Ia menjual perempuan inisial DE (32) untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp1,5 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi memperoleh informasi bahwa ada bisnis prostitusi di hotel bintang tiga tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," kata Condro, Rabu (17/7/2024).
