Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polres Tangsel Tangkap 17 Pelaku Curanmor di Wilayah Tangerang

Polres Tangsel Tangkap 17 Pelaku Curanmor di Wilayah Tangerang
IDN Times/Muhamad Iqbal
Intinya Sih
  • Polisi Tangsel berhasil menangkap 17 tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penadahan setelah penyelidikan intensif.
  • Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat, mulai dari pencurian hingga penjualan kendaraan curian ke luar daerah.
  • Barang bukti yang disita polisi antara lain puluhan sepeda motor curian, alat kejahatan, senjata api rakitan, amunisi, dan dokumen kendaraan palsu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif di beberapa wilayah hukum Polres Tangsel.

Wakil Kapolres Tangsel, Kompol Rizkiadi mengatakan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari pencurian hingga penjualan kendaraan curian ke luar daerah.

“Kami telah menangkap 17 orang tersangka, termasuk pelaku utama pencurian, penadah, dan distributor motor curian,” kata Rizkiadi dalam konfrensi pers, Jumat (22/11/2024).

1. Begini modus operandi pelaku

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Rizkiadi mengatakan, diantara para pelaku dari berbagai lokasi dan waktu yang berbeda itu. Salah satunya terkait kasus yang terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Para pelaku menggunakan kunci letter T untuk mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di tempat umum seperti ruko dan minimarket. Salah satu tersangka utama, JF (22), diketahui terlibat dalam 27 lokasi pencurian. Ia ditangkap di kontrakannya bersama barang bukti, termasuk kunci letter T, magnet kunci, dan senjata tajam.

Dari pengakuan JF, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap dua penadah, JK (39) dan AB (35), yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Selain itu, 14 tersangka lainnya ditangkap dari berbagai lokasi di wilayah Tangsel.

2. Polisi menyita senjata api dari pelaku

Ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; puluhan sepeda motor curian, alat kejahatan seperti kunci letter T, magnet kunci, dan senjata tajam.

Selain itu, polisi juga menyita senjata api rakitan dan amunisi hingga dokumen kendaraan palsu.

3. Pelaku terancam pasal berlapis

Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 481 KUHP terkait penadahan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api ilegal.

Rizkiadi mengapresiasi kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan mencegah jaringan kriminal, seperti ini berkembang,” tegasnya.

Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhamad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhamad Iqbal
EditorMuhamad Iqbal

Latest News Banten

See More