Tangerang Selatan, IDN Times - Stasiun Pondok Ranji di Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi titik yang ditetapkan Pemerintah Pusat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 -2029 sebagai proyek Transit Oriented Development (TOD).
Dikutip dari laman resmi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), TOD adalah upaya melakukan pengembangan yang menyatukan desain ruang kota dengan masyarakat, kegiatan, bangunan, dan ruang publik melalui konektivitas yang mudah dengan berjalan kaki ataupun bersepeda, serta dekat dengan pelayanan angkutan umum yang sangat baik ke seluruh kota.
Pada umumnya, TOD mencakup titik transit seperti stasiun kereta api, terminal bus, atau bandara, dikelilingi oleh area yang dirancang sebagai lingkungan campuran dengan tingkat kepadatan tinggi.
Jadi, dapat disimpulkan TOD adalah pendekatan perencanaan perkotaan yang mengintegrasikan berbagai jenis penggunaan lahan seperti perumahan, komersial, dan area publik di sekitar stasiun atau simpul transportasi umum. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang mudah diakses bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi umum, dengan meminimalkan kebutuhan akan kendaraan pribadi.
Lalu bagaimana potret TOD Stasiun Pondok Ranji terkini? Berikut ulasannya.